Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

TATA TERTIB PONDOKAN/ KOST/ KONTRAKAN DI WILAYAH RT-01 RW-22

TATA TERTIB PONDOKAN/ KOST/ KONTRAKAN DI WILAYAH RT-01 RW-22 1.   Bagi penghuni pondokan/kost/kontrakan dilarang memasukkan tamu ke dalam kamar baik itu laki-laki atau perempuan (campur) kecuali ada hubungan suami/istri/saudara dengan dibuktikan surat-surat sah dan diakui oleh Negara. 2.   Tamu menginap harap lapor ke pengurus RT atau keamanan RT. 3.   Menjaga ketertiban, kenyaman dan keamanan tempat tinggalnya masing-masing. 4.   Penghuni baru (pondokan/kost/kontrakan) WAJIB melapor dan atau diwakilkan oleh Pemilik kost/kontrakan atau yang diberi wewenang dengan menyerahkan fotocopy identitas yang masih berlaku kepada Pengurus/Ketua RT selambat-lambatnya satu minggu setelah tinggal di lingkungan RT-01/22. Jika kewajiban tersebut diabaikan, maka Pengurus/Ketua RT tidak bertanggungjawab jika terjadi hal-hal yang berkenaan dengan pelanggaran administrasi, hukum dan lainnya. 5.   Bagi penghuni baru wajib membayar iuran yang berlaku di wilayah RT-01. 6.   Jam bertamu a